Minggu, 09 November 2014

Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara


A. Warga Negara dan Negara
1. Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari

2. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
    Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut :
a.  Terdapat perintah dan/atau larangan.
b.  Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

3. Pengertian Negara     
    Negara adalah wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.

4. Tugas Utama Negara
    Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.
a. Tugas Esensial
Tugas esensial negara adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial sering disebut juga tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara di seluruh dunia.
b. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif negara diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

5. Sifat-Sifat Negara, Bentuk Negara, Unsur-Unsur Negara
    Sifat-sifat negara sebagai berikut :
  1. Negara itu bersifat memaksa yaitu peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
  2. Negara memiliki hak monopoli yaitu negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
  3. Negara mencakup semuanya yaitu aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. Seperti warga negara wajib untuk membayar pajak.
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut diberbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
  1. Negara Kesatuan
    Negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen. Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
    1.Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
    Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2.Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
  1. Negara Serikat
    Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian. Negaraserikat ada dua macam pemerintahan yaitu :
    1.Pemerintah Federal
    Pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
    2.Pemerintah Negara Bagian
    Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri. Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
1. Unsur pembentuk negara (konstitutif) meliputi wilayah udara, darat, perairan, daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif meliputi pengakuan oleh negara lain secara de jure dan de facto dan memiliki UDD dan kedaulatan.

6. Pengertian Warga Negara
   Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


7.  2 Kriteria Menjadi Warga Negara
    Menentukan seseorang yang menjadi warganegara, digunakan dua
kriterium kelahiran yaitu :
  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.



8. Hak dan Kewajiban Warga Negara
    Hak warga negara secara umum, sebagai berikut :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan      berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta      perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
  9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan  :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)      UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”






http://hadinugroho6939.wordpress.com/2013/12/04/warga-negara-dan-negara/

Jumat, 07 November 2014

PEMUDA DAN SOSIALISASI TIU

PEMUDA DAN SOSIALISASI TIU
INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
·        Pemuda
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
·        Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses individu belajar nilai, norma, dan peran sosial melalui proses interaksi dengan lingkungan guna membentuk kepribadian yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat. Sosialsasi berhubungan dengan internalisasi dan enkulturasi. Hasil proses sosialisasi adalah terbentuknya pribadi individu yang selaras dengan nilai dan norma budaya masyarakat; hal itu juga berarti selaras juga dengan harapan masyarakat, karena nilai dan norma sosial bersifat ideal (menjadi cita-cita yang diharapkan).
·        Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Yang dimaksud internalisasi adalah proses sosialisasi yang ditanamkan sejak kecil. Contohnya seorang ibu menyosialisasikan terbiasa bangun pagi kepada anaknya terus-menerus dan akhirnya anak itu terbiasa bangun pagi, maka itu dapat disebut internalisasi. Anak itu telah terinternalisasi dengan baik oleh sosialisasi dari ibunya. Dengan kata lain, internalisasi adalah proses sosialisasi secara terus-menerus, sehingga yang bersangkutan terbiasa dengan hal itu.
·        Proses Sosialisasi
Proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Menurut George Herbert Mead (1972), proses sosialisasi berlangsung melalui beberapa tahapan berikut :
  1. Tahap Persiapan (preparatory stage)
Tahap ini dialami individu sejak dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal kehidupan sosial di sekitarnya, termasuk berupaya memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap persiapan ini anak mulai melakukan kegiatan meniru, meskipun belum sempurna.
  2. Tahap Meniru (play stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa yang berada disekitarnya. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang diri dan lingkungan sosial terdekatnya (keluarga, sahabat sebaya).
  3. Tahap Siap Bertindak (game stage)
Pada tahap ini peniruan yang dilakukan seorang anak sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain bersama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk menjaga nama baik keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Individu yang berinteraksi dengan banyak orang, pola hubungannya pun semakin kompleks. Bersamaan dengan itu, mulai timbul kesadaran bahwa ada nilai dan norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
  4. Tahap Penerimaan Norma Kolektif (generalized stage)
Pada tahap ini individu diharapkan sudah menyelaraskan dan menyesuaikan dirinya, baik dengan nilai, norma, maupun pola sosial budaya masyarakat di sekitarnya. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti seutuhnya.

·          Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat
Melalui proses sosialisasi seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya.
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, makhluk individual bagi pemuda.

PEMUDA DAN IDENTITAS
·        Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
            Generasi muda di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi /muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksananya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan :
1) Landasan Idiil : Pancasila
2) Landasan Konstitusional : UUD 1945
3) Landasan Strategis : GBHN
4) Landasan Historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5) Landasan Normatif : Etikaa, tata nilai, dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
Tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan ini sulit berhasil bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi yang lebih penting tanpa kegairahan dan kreativitas pemuda maka pembangunan bangsa kita dalam jangka panjang dapat kehilangan kesinambungannya.
·        2 Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Dalam hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda Menyangkut :

a.         Generasi Muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b.         Generasi Muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
·        Masalah-Masalah Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :

a.   Rasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
b.  Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c.   Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non-formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
d.   Kurangnya lapangan kerja atau kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran atau setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e.   Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
f.   Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
g.   Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
h.   Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalah gunaan narkotika.
i.   Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
·        Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah :

a)   Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu untuk senantiasa dilengkapi dengan landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
b)   Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada atau pun mengemukakan gagasan-gagasan atau alternatif yang baru sama sekali.
c)   Keberanian Mengambil Risiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung risiko dapat meleset, terhambat, atau gagal. Namun mengambil risiko itu adalah perlu jika kemajuan ingin diperoleh. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung risiko, kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan ketrampilan dari generasi muda akan memberi kualitas yang baik kepada keberanian mengambil risiko.
d)   Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda akan menjadi daya pendorong untuk mencoba maju lagi.
e)   Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f)   Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif, generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi-generasi pendahulunya.
g)   Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat merupakan hambatan jika hal itu dihayati secara sempit dan eksklusif. Tapi keanekaragaman masyarakat Indonesia dapat merupakan potensi dinamis dan kreatif jika keanekaragaman itu ditempatkan dalam rangka integrasi nasional yang didasarkan atas semangat dan jiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 serta kesamaan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sehingga dengan demikian merupakan sumber yang kaya untuk kemajuan bangsa itu sendiri. Untuk itu generasi muda perlu didorong untuk menampilkan potensinya yang terbaik dan diberi peran yang jelas serta bertanggung jawab dalam menunjang pembangunan nasional.
h)   Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu lebih digalakan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
i)   Sikap Ksatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian, dan pengorbanan serta ras tanggung jawab sosial yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap ksatria di kalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak keberanian dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j)   Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidikan serta penerapan teknologi, baik yang maju, madya, maupun yang sederhana.
·        Tujuan Pokok Sosialisasi
1)   Individu harus diberi ilmu pengetahuan (ketrampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2)   Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3)   Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4)   Bertingkah laku selaras dengan norma atau nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.
Perguruan dan Pendidikan

a.   Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.
b.  Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.





Kamis, 06 November 2014

Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Pertumbuhan Individu

  • Pengertian Individu

Individu berasal dari kata yunani yaitu individium yang artinya tidak terbagi. Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya.

  • Pengertian Pertumbuhan

Pertumbuhan dapat diartikan sebagai perubahan kuantitatif pada materil sesuatu sebagai akibat dari adanya pengaruh lingkungan. Perubahan kuantitatif ini dapat berupa pembesaran atau pertambahan dari tidak ada menjadi tidak ada, dari kecil menjadi besar dari sedikit menjadi banyak, dari sempit menjadi luas, dan lain-lain.
Pertumbuhan adalah suatu proses bertambahnya jumlah sel tubuh suatu organisme yang disertai dengan pertambahan ukuran, berat, serta tinggi yang bersifat irreversible (tidak dapat kembali pada keadaan semula). Pertumbuhan lebih bersifat kuantitatif, dimana suatu organisme yang dulunya kecil menjadi lebih besar seiring dengan pertambahan waktu.
Perkembangan adalah suatu proses differensiasi, organogenesis dan diakhiri dengan terbentuknya individu baru yang lebih lengkap dan dewasa. Perkembangan lebih bersifat kualitatif, dimana suatu organisme yang sebelumnya masih belum matang dalam sistem reproduksinya (dewasa), menjadi lebih dewasa dan matang dalam sistem reproduksinya sehingga dapat melakukan perkembangbiakan.
  • Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan individu, yaitu:
1. Faktor Biologis
Semua manusia normal dan sehat pasti memiliki anggota tubuh yang utuh seperti kepala, tangan, kaki, dan lainya. Hal ini dapat menjelaskan bahwa beberapa persamaan dalam kepribadian dan perilaku. Namun ada warisan biologis yang bersifat khusus. Artinya, setiap individu tidak semua ada yang memiliki karakteristik fisik yang sama.
2. Faktor Geografis
Setiap lingkungan fisik yang baik akan membawa kebaikan pula pada penghuninya. Sehingga menyebabkan hubungan antar individu bisa berjalan dengan baik dan menimbulkan kepribadian setiap individu yang baik juga. Namun jika lingkungan fisiknya kurang baik dan tidak adanya hubungan baik dengan individu yang lain, maka akan tercipta suatu keadaan yang tidak baik pula.
3. Faktor Kebudayaan Khusus
Perbedaan kebuadayaan dapat mempengaruhi kepribadian anggotanya. Namun, tidak berarti semua individu yang ada didalam masyarakat yang memiliki kebudayaan yang sama juga memiliki kepribadian yang sama juga.
Dari semua faktor-faktor  di atas dan pengaruh dari lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat maka akan memberikan pertumbuhan bagi suatu individu. Seiring berjalannya waktu, maka terbentuklah individu yang sesuai dan dapat menyesuaikan dengan lingkungan sekitar.
Fungsi Keluarga

  • Pengertian Fungsi Keluarga

Fungsi Keluarga adalah suatu pekerjaan- pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu. Pekerjaan atau tuugas-tugas tersebut dapat dikerjakan secara bersama-sama atau individual.
  • Macam-macam Fungsi Keluarga
Berikut adalah macam-macam fungsi keluarga:
1. Fungsi Biologis
Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak-anaknya dapat berbentuk antara lain pengetahuan tantang kehidupan sex bagi suami istri, pengetahuan mengatur rumah tangga bagi sang istri, tugas dan kewajiban bagi suami, memelihara pendidikan bagi anaak-anak dan lain-lain.
2. Fungsi Pemeliaharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya terlindung dari gangguan-gangguan sebagai berikut :
1) gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah;
2) gangguan penyakit dengan menyediakan obat-obatan;
3) gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata, pagar tembok dan lain-lain.
3. Fungsi Ekonomi
Keluarga barusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu :
a.Kebutuhan makan dan minum
b. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
c. Kebutuhan tempat tinggal.
4. Fungsi Keagamaan

Dengan dasar pedoman ini keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Fungsi Sosial

Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa yag disebut sosialisasi. Dalam fungsi ini juga harus ada pewarisan kebudayaan dan nilai-nilainya, misalnya : sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik buruknya perbuatan dan lain-lain. Dengan melalui nasihat dan larangan, orang tua menyampaikan norma-norma hidup tertentu dalam bertingkah laku.

6. Fungsi Pendidikan
Fungsi Pendidikan, dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
7. Fungsi Sosialisasi
Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
8. Fungsi Perlindungan
Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
9. Fungsi Perasaan
Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
Individu, Keluarga, dan Masyarakat

  • Pengertian Keluarga

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

  • Pengertian Masyarakat

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut

Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

  • 2 (Dua) Golongan Masyarakat
Masyarakat terbagi menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Masyarakat sederhana.
Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola   pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yagn buas saat itu.
2. Masyarakat Maju.

Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelomok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan.

  • Masyarakat Industri & Non-Industri

a. Masyarakat Industri
Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group). Kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab. Kelompok sekunder, antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan.

b. Masyarakat Non-Industri
Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat

  • Makna Individu

Individu adalah sebutan yang menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas, bukan berarti manusia tidak terbagi melaikan suatu kesatuan yang terbatas menjadi seorang manusia. Individu merupakan tiap manusia memiliki kesatuan serta keterbatasan yang berbeda satu dengan yang lainnya, batasan inilah yang membedakan setiap individu

§  Makna Keluarga
Keluarga adalah kelompok primer yang sangat penting dalam masyarakat. Keluarga adalah sebuah grup yang terbentuk dari laki laki dan wanita. Jadi keluarga bentuk yang murni merupakan kesatuan sosial ini mempunyai sifat sifat social yang sama.

  • Makna Masyarakat
Makna masyarakat seperti halnya dengan definisi sosiologi yang banyak jumlahnya kita dapati pula definisi definisi tentang masyarakat yang tidak sedikit. Definisi adalah sekedar alat singkat untuk membatasi batasan batasanmengenai persoalan atau pengertian ditinjau dari analisa.

  • Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
 Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
Urbanisasi

  • Pengertian Urbanisasi

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

  • Proses Terjadinya Urbanisasi
Proses Terjadinya Urbanisasi di karenakan faktor urbanisasi, antara lain factor – factor urbanisai di bagi menjadi 3 yakni :
a. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
     I.        Kehidupan kota yang lebih modern
   II.        Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
  III.        Banyak lapangan pekerjaan di kota
 IV.        Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas

b. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
     I.        Lahan pertanian semakin sempit
   II.        Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
  III.        Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
 IV.        Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
   V.        Diusir dari desa asal
 VI.        Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

c. Keuntungan Urbanisasi
     I.        Memoderenisasikan warga desa
   II.        Menambah pengetahuan warga desa
  III.        Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
 IV.        Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa


Referensi:

IV.            http://rizkyfz.wordpress.com/2014/10/31/individu-keluarga-dan-masyarakat/